Bandara Pattimura Kembali Batalkan Sejumlah Penerbangan Akibat Jarak Pandang Terbatas

Petugas Bandara Pattimura memberikan kompimen berupa snek pada calon penumpang yang penerbangannya harus dibatalkan akibat cuaca dan kabut asap (ANTARA/HO-Angkasa Pura Bandara Pattimura)

Bandara Pattimura Kembali Batalkan Sejumlah Penerbangan Akibat Jarak Pandang Terbatas

Silvana Febiari • 18 October 2026 20:10

Ambon: Bandara Internasional Pattimura Ambon, Maluku, Minggu, kembali membatalkan sejumlah penerbangan akibat cuaca buruk dan jarak pandang terbatas. Kondisi tersebut dipicu asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon Johan Seno Acton mengatakan kondisi cuaca yang semakin memburuk menyebabkan seluruh penerbangan dibatalkan demi menjaga keselamatan penerbangan.

"Keselamatan dan keamanan penerbangan harus selalu menjadi prioritas utama. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna jasa akibat kondisi cuaca buruk dan jarak pandang rendah yang melanda beberapa hari terakhir," kata Johan, dilansir dari Antara, Minggu, 18 Oktober 2026. 


Berdasarkan data pengelola bandara, pembatalan penerbangan mencakup rute menuju Nabire, Jakarta, Banda Neira, Wahai, Makassar, Kufar di Kabupaten Seram Bagian Timur, Moa, Saumlaki, Langgur, Surabaya, dan Ternate. Gangguan penerbangan berlanjut setelah sejumlah penerbangan menuju Saumlaki, Nabire, Langgur, Sorong, Ternate, Surabaya, Makassar, dan Jakarta juga dibatalkan.

Sebelumnya, pembatalan penerbangan terjadi pada sejumlah rute, termasuk Ternate, Kufar, dan Langgur pada 14 hingga 16 Oktober 2026. Selain pembatalan, penundaan penerbangan juga terjadi pada 14 Oktober untuk rute Saumlaki, Langgur, Sorong, Ternate, Makassar, dan Surabaya.

Pengelola bandara menyediakan makanan ringan dan minuman bagi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan. Fasilitas terminal, termasuk ruang tunggu, juga dipastikan tetap bersih, sejuk, dan nyaman selama penumpang menunggu penanganan dari maskapai.


Bandara Internasional Pattimura Ambon. (Dokumentasi/ Wikipedia)


Sementara itu, penumpang yang penerbangannya dibatalkan diarahkan menuju loket layanan pelanggan masing-masing maskapai untuk mengurus pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan menegaskan, penanganan pengembalian dana, penjadwalan ulang, dan kompensasi akibat penundaan atau pembatalan penerbangan menjadi tanggung jawab maskapai. Pengelola bandara berfokus pada penyediaan fasilitas terminal, menjaga ketertiban, serta membantu penyampaian informasi penerbangan kepada pengguna jasa.

Pengelola Bandara Internasional Pattimura Ambon terus mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di tengah kondisi cuaca yang mengganggu operasional tersebut.

(Silvana Febiari)