Ilustrasi logo Bank Indonesia - - Foto: MI/ Susanto
Husen Miftahudin • 1 September 2023 17:07
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) terhitung 1 September 2023.
Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran (SRO) merupakan suatu institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran.
"Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia," ujar Erwin dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 1 September 2023.
Baca juga: BI Siapkan SRBI Jadi Senjata Jaga Nilai Tukar Rupiah