Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, saat diwawancai dalam acara pemebrian remisi terhadap ribuan warga binaan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
Muhammad Syawaluddin • 17 August 2023 22:35
Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengumumkan sebanyak 6.567 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 122 di antaranya narapidana kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 sudah tidak ada lagi diskriminasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
Ia mengatakan dalam aturan tersebut remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut adalah hak dari narapidana termasuk koruptor. Sehingga remisi bisa diberikan.
"Remisi adalah hak narapidana kecuali dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara," jelasnya.
Liberti menegaskan, kasus korupsi tidak masuk dalam tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Sehingga koruptor berhak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
"Korupsi tidak masuk lagi (dalam tindak pidana yang mengancam keselamatan negara)," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 6.567 warga binaan yang ada di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 32 di antaranya langsung bebas.
Dari data yang ada Kemenkumham Sulawesi Selatan mencatat 1.040 orang terima remisi umum (RU I) satu bulan, untuk remisi dua bulan sebanyak 1.283, sebanyak 2.479 orang diusulkan tiga bulan, empat bulan ada 1.094 orang, sedangkan untuk lima bulan sebanyak 456 orang, kemudian sebanyak 183 orang diusulkan mendapat 6 bulan.
"Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 32 Orang," ungkapnya.