Polda Sumsel menggelar press release kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee beberapa waktu lalu. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 26 June 2023 19:27
Palembang: Berkas pekara tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap atau atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel). Namun, saat ini Polda Sumsel belum menyerahkan Lina Mukherjee kepada pihak kejaksaan.
"Untuk sementara ditunda," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, Senin, 26 Juni 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar, mengatakan kliennya ditunda diserahkan ke Kejaksaan. Ia menjelaskan penundaan tersebut sampai usai Hari Raya Iduladha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2 sampai dua pekan kedepan. Namun, semuanya itu nanti tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya," kata Andi.
Dia menjelaskan, penundaan itu juga lantaran lantaran kondisi kesehatan dari Lina Mukherjee yang kurang sehat dan masih sakit.
"Yang pasti kami akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini," ujarnya.