Korban Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK

Pelaku penipuan Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Korban Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK

Siti Yona Hukmana • 11 July 2023 18:09

Jakarta: Para korban penipuan si kembar Rihana-Rihani meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan dilakukan karena korban mendapat kriminalisasi dan dilaporkan ke polisi.

"Intinya klien saya yang jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, Selasa, 11 Juli 2023.

Bahkan, salah satu kliennya bernama Pungky saat ini sudah disidangkan di PN Tangerang. Pungky dilaporkan dan jadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

Odie menegaskan para kliennya tidak ikut campur dalam penipuan tersebut. Uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya langsung disetorkan kepada si kembar untuk pembelian iPhone. Alih-alih mendapatkan barang, para reseller justru ditipu dan kini harus menanggung ulah kakak beradik itu.

"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," ujar Odie.

Odie menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat. Bahkan, kata dia, para korban menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar bisa mengembalikan uang kepada pembeli iphone.

"Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," ucapnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengajuan perlindungan oleh para korban si kembar. LPSK disebut tengah menelaah permohonan tersebut.

"Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan," kata Edwin saat dikonfirmasi.

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana-Rihani atas kasus dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Keduanya resmi ditahan.

Kakak beradik itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi beberapa waktu lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)