Kereta Cepat. Foto: KAI.
Arif Wicaksono • 21 September 2023 15:50
Sukabumi: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah memberikan penjaminan pinjaman untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut. Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan penjaminan atas proyek pembangunan KCJB menuai sejumlah kritik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akunnya @prastow menjelaskan kebijakan tentang pemberian kebijakan penjaminan tersebut.
"Itu bukan yang pertama. Pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan proyek infrastruktur, seperti Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll. Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!," ucap Yustinus, dilansir Infopublik.id, Kamis, 21 September 2023.
Yustinus menuturkan, itu adalah hal yang sederhana. Pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.
"Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," kata Yustinus.
Menurutnya, sebagian besar jadi korban judul berita tanpa membaca PMK-89/2023. Nah, untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK-89/2023 Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.