2 Mahasiswa Jadi Selebgram Promotor Situs Judi Online di Makasar

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat merilis kasus judi online, di Polda Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

2 Mahasiswa Jadi Selebgram Promotor Situs Judi Online di Makasar

Muhammad Syawaluddin • 8 November 2024 14:50

Makassar: Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua selebgram dan empat bandar judi online. Keenam orang tersebut ditangkap setelah mempromosikan dan mengendalikan situs judi online. 

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, enam orang tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda. Ada yang melakukan promosi dan ada menjadi admin situs judi online. 

"Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Ia mengungkapkan, dari kasus tersebut dua selebgram ditangkap, keduanya diringkus lantaran mempromosikan situs judi online melalui medis sosial Instagramnya. 

Kedua pelaku tersebut, masing-masing ELK, 20 dan MRA, 18, mereka merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Makassar. 

"Mereka memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan," ujarnya. 

Selain dua mahasiswa tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga menangkap empat pelaku lainnya yang merupakan atau pengelola dari situs judi online. Mereka yakni MRH, IJ, I, dan IFC.

"Modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu perbilion chip," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar," tegasnya. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)