Bawaslu Riau memperkuat pengawasan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan Stakeholder terkait yaitu, Satpol PP Provinsi Riau, Dishub Provinsi Riau, dan Polda Riau. (MI/Rudi Kurniawansya
Rudi Kurniawansyah • 20 November 2024 09:22
Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bersama Bawaslu kabupaten/kota telah menangani sebanyak 113 pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Lantaran itu, Bawaslu Riau memperkuat pengawasan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan Stakeholder terkait yaitu, Satpol PP Provinsi Riau, Dishub Provinsi Riau, dan Polda Riau.
"Terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang telah diterima dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, terdapat 113 pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye pemilihan tahun 2024 ini," kata Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Rabu, 20 November 2024.
Ia menjelaskan, rakor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau ini bertujuan memperkuat kerja sama pengawasan pada masa kampanye dan penertiban alat peraga kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Jateng, KPU Tambah Kuota Pendukung |