Pemilih Pilkada di Malang Bisa Ajukan Pindah Memilih

Ilustrasi TPS Pemilu 2024 di Kota Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pemilih Pilkada di Malang Bisa Ajukan Pindah Memilih

Daviq Umar Al Faruq • 15 October 2024 15:46

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar.

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwal, antara lain kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum pilkada yakni pada 26 Oktober 2024. Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024.

Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sedangkan kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

"Periode kedua ini, hanya sampai 20 November atau 7 hari sebelum hari pencoblosan. Periode kedua ini berisi 4 kategori itu," kata Komisioner KPU Kota Malang, Nur El Fathi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Nur menerangkan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku untuk pemilih yang berasal dari Jawa Timur saja. Jika sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.

"Jadi misal ada mahasiswa dari Bali di Kota Malang, otomatis tidak bisa memilih," imbuhnya.
 

Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Dorong Perajin Songkok Gresik Naik Kelas

Nur menerangkan, aturan pindah memilih pada pilkada berbeda dengan pemilihan presiden yang bersifat nasional. Sehingga pemilih dari lintas daerah bisa mengurus pindah memilih.

"Kalau yang ini (pilkada) otomatis luar provinsi tidak mendapatkan hak pilih di Provinsi Jatim," tegasnya.

KPU Kota Malang juga telah menerjunkan sejumlah petugas untuk memberikan layanan pindah memilih bagi tahanan di sejumlah instansi. Mulai dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Lapas Kelas I Malang, dan Lapas Perempuan Malang.

"Tanggung jawab di bawah KPU, dalam beberapa kegiatan, secara teknis kami minta bantuan PPK untuk mengadministrasi DPTb yang ada di sana. Sehingga PPK yang mengumpulkan data. Data itu memverifikasi secara langsung untuk memastikan identitas yang sesuai," jelasnya.

Untuk mengurus DPTb, ada 3 dokumen yang diperlukan, yakni kartu tanda pengenal, surat keterangan dukungan, dan surat keterangan telah terdaftar di DPT. Contoh surat keterangan dukungan itu adalah tugas dari kantor yang menyatakan bahwa pemilih tidak bisa mencoblos di tempat asalnya.

"Termasuk misal orang sakit, ada surat keterangan dari rumah sakit," urainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)