Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 25 December 2023 15:40
Jakarta: Kementerian Investasi mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan investasi jelang penutupan 2023.
Seperti diketahui, dalam arahan Presiden RI Joko Widodo target investasi tahun ini adalah Rp1.400 triliun.
Staf Khusus Kementerian Investasi Tina Talisa mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.
"Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan," ujar Tina dalam siaran pers, Senin, 25 Desember 2023.
Tina juga menyampaikan pihaknya akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha.
Baca juga: BI: Rp6,37 Triliun Dana Asing Masuk Pasar Keuangan RI Minggu Ini