Biaya Haji Rp105 Juta Baru Usulan Awal

Ilustrasi Kakbah. Foto: Media Center Haji.

Biaya Haji Rp105 Juta Baru Usulan Awal

Media Indonesia • 14 November 2023 12:19

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Maehi rata-rata sebesar Rp105 juta. Usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 14 November 2023. 

Yaqut mengatakan apa yang disampaikan di DPR merupakan mekanisme dalam penentuan BPIH. Rapat kerja tersebut mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujarnya.

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," beber dia. 

Menurut Yaqut, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Yaqut. (Despian Nurhidayat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)