Jakarta: Sebanyak lima juta buruh diprediksi ikut mogok kerja nasional. Aksi protes terhadap besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menekankan mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda binis perusahaan. Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.
"Bukan untuk menghancurkan salah, di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok, cuman Brazil karena presidennya partai buruh (UMP bisa) naik 13 persen. (Sehingga) untuk memaksa berunding sama kenaikan 15 persen (usulan buruh)," jelasnya.
Said menyebut kepasatian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik. Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023.
"Kalau kita kasih tahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.
Selain itu, Said menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi. Ia berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sinyal kenaikan UMP 2024. Besaran UMP disesuiakan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.
"Angkanya sesuai (alfa) 0,3. Nanti (ada) keputusan gubernur," ujar Heru di Jakarta, Minggu, 19 November 2023.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.