Pemprov Bali Tegas Minta ASN Netral dalam Pemilu 2024

Ilustrasi/Media Indonesia

Pemprov Bali Tegas Minta ASN Netral dalam Pemilu 2024

Media Indonesia • 15 November 2023 09:15

Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali tegas meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang bekerja pada semua lembaga pemerintah agar tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan seluruh di OPD di Bali sudah mendapatkan arahan dari Bawaslu Bali terkait netralitas ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali.

"Kita dengan tegas bersama Bawaslu meminta agar seluruh ASN netral, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak mengarahkan, menghalangi pemilih untuk memilih sesuai keyakinannya. Jangan sampai ASN yang menjadi pelopor pengerahan massa saat kampanye yang sebentar lagi akan dilakukan. Sanksinya tegas sesuai aturan dan UU yang berlaku," ujar Dewa, Selasa, 14 November 2023.

Ia menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan non-ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas.

"Khusus Tenaga Kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi kawan-kawan, adik-adik yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Jangan ikut kampanye, jadi panitia kampanye," ucap dia.

Dewa merincikebijakan tersebut memberikan mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah, bersama pejabat yang berwenang dalam hal ini sekretaris daerah untuk melaksanakan 4 hal penting, yakni melaksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN dan non-ASN, melaksanakan ikrar tentang netralitas, penandatanganan pakta integritas, serta membuat sistem informasi tentang pelanggaran netralitas.

"Risiko yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran netralitas di era sekarang ini konsekuensi hukumannya sangat berat. Mulai hukuman-hukuman yang bersifat administratif, sampai hukuman pidana. Jadi jangan anggap remeh, bukan sekedar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa
 anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara," tegas Dewa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)
pns