Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Presiden Prabowo Subianto. MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 15:22

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, diterbitkannya DPN sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Adanya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

Pada Bab 1 yang berisikan soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural tapi memiliki tugas strategis guna memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN punya beberapa fungsi, yakni menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

Lalu, DPN bertugas menyusun kebijakan terpadu soal pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik.
 

Baca juga: 

Survei LPI: Mayoritas Publik Percaya Program Kerja Prabowo Bikin Indonesia Lebih Baik



DPN juga menyiapkan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional. Pada Bab II terkait Organisasi, susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

Anggota tetap terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sementara anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Guna menunjang pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres itu menyebutkan Ketua DPN akan dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

DPN juga bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Pelaksanaan tugas DPN didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres tersebut mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)