Presiden Prabowo Subianto. MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 15:22
Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, diterbitkannya DPN sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adanya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.
Pada Bab 1 yang berisikan soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural tapi memiliki tugas strategis guna memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN punya beberapa fungsi, yakni menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
Lalu, DPN bertugas menyusun kebijakan terpadu soal pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik.
Baca juga:
Survei LPI: Mayoritas Publik Percaya Program Kerja Prabowo Bikin Indonesia Lebih Baik |