Dua tersangka pencurian kabel PLN di Kaltim. (MI)
Dua Pencuri Kabel Tembaga PLN di Kutai Timur Ditangkap
Media Indonesia • 29 June 2026 23:28
Kaltim: Dua pelaku pencuri kabel tembaga milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibekuk Tim Gabungan Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutim. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Adapun dua pria yang ditangkap berinisial J, 25, dan N, 25, yang diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga pada gardu dan jaringan listrik PLN di wilayah Sangatta. Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu, 28 Juni 2026. Kala itu, warga sempat melihat beberapa orang melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah gardu listrik.
"Berbekal informasi warga tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli siang tadi di sekitar lokasi,” ungkapnya, Senin, 29 Juni 2026.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya yakni tersangka N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.18 Wita polisi berhasil membekuk pelaku kedua di kediamannya,” beber Rangga.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel-kabel tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan nilai jutaan rupiah.
“Dar tangan para pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik yang digunakan pelaku, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas dia.

ustrasi. petugas listrik. (Pexels)
Menurut AKP , motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahu,” pungkasnya. (MI/EM)