Ilustrasi tenaga kesehatan/Medcom.id
Kemenkes: Pemecatan Piprim Basarah Karena Pelanggaran Berat
M. Iqbal Al Machmudi • 17 February 2026 12:16
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menegaskan pemecatan Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes bukan karena kritiknya terhadap kebijakan Kemenkes. Sanksi diberikan karena Piprim mangkir selama 28 hari kerja.
"Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," kata Widyawati dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi itu berbunyi pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Baca Juga :
1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI BPJS Kesehatan
"Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," ungkap Widyawati.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dok. Metrotvnews.com/Fachri
Berdasarkan hal itu, Kemenkes menilai Pripim terbukti melanggar disiplin berat. Bentuk pelanggarannya tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati.
Sebelumnya, Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemkes, Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati dan saya dikatakan oleh dia, Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan koligium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi," ungkap Piprim.
Padahal, kata Piprim, ia hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga, saat itu ia memperjuangkan independensi koligium dan menolak koligium ada di bawah Menteri Kesehatan. Terlepas dari itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh mahasiswa dan pasien karena tidak bisa lanjut memberikan ilmu dan mendampingi pasien.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, mahasiswa saya, residen calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," pungkasnya.