Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metro TV/Siti
Kementerian HAM Bahas UU Baru dengan Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 20 February 2026 17:35
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, 20 Februari 2026. Kementerian HAM membahas rencana pembuatan undang-undang baru.
"Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai hadir langsung dalam pembahasan ini. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembuatan unit penyidikan untuk mengusut pelanggaran HAM di Indonesia.
"Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ucap Pigai.
Menurut Pigai, Komnas HAM membutuhkan unit penyidikan. Tujuannya untuk memastikan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berjalan dengan independen.
"Saya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM mewakili semua teman-teman aktivis HAM menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan kami akan memasukkan unit penyidikan pelanggaran hak asasi manusia berat di Komnas HAM," ujar Pigai.
Pigai juga menyebut unit penyidikan HAM bisa membuat Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Sebab, pengusutan pelanggaran HAM bakal menjadi atensi negara ke depannya.
.jpg)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metro TV/Siti
"Saya pikir ini merupakan salah satu kemajuan bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menghadirkan, mau menitipkan bangsa yang bermartabat, bangsa yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian," terang Pigai.
Pigai belum bisa memerinci teknis unit penyidikan HAM. Saat ini, calon beleid itu masih digodok, dan belum memiliki draft final.
"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya," tutur Pigai.