Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa.
Kapolri Buka Suara Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rahmatul Fajri • 20 June 2026 20:48
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Sigit, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 Juni 2026.
Sigit menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka ke kejaksaan membutuhkan pemenuhan standar administrasi dan hukum yang ketat. Oleh karena itu, sebelum pelimpahan resmi dilakukan, tim penyidik wajib memastikan hak-hak dasar serta kondisi fisik para tersangka dalam keadaan siap.
Adapun penjemputan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa ditujukan untuk memfasilitasi rangkaian pengecekan final tersebut. "Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ujar Sigit.
Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.
.jpeg)
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.