Ilustrasi prajurit TNI pada HUT TNI. Foto: Metrotvnews.com/Adinda.
Husen Miftahudin • 12 December 2025 19:01
Jakarta: Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan cita-cita banyak pemuda tanah air. Selain pengabdian untuk membela negara, profesi ini memberikan kesejahteraan finansial yang jelas dan terstruktur.
Sejak 1 Januari 2024, gaji pokok prajurit TNI mengalami penyesuaian sebesar 8 persen berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, dengan tambahan tunjangan kinerja (TUKIN) yang signifikan.
Daftar gaji pokok
Dilansir dari laman Fahum UMSU,
gaji pokok prajurit TNI bervariasi berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Rentang angka menunjukkan gaji untuk masa kerja terendah hingga tertinggi dalam pangkat tersebut.
1. Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
3. Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal (Pangkat Tertinggi): Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Daftar tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, TUKIN menjadi komponen tambahan terbesar. Besarannya diatur berdasarkan kelas jabatan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut beberapa contohnya:
- Kepala Staf Angkatan (KSAD/KSAL/KSAU): Rp 37.810.500
- Wakil Kepala Staf Angkatan: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Tunjangan lainnya
Untuk mendukung kesejahteraan, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan Keluarga: Untuk istri dan anak.
- Tunjangan Beras: Dibayarkan dalam bentuk uang.
- Tunjangan Jabatan: Sesuai dengan tanggung jawab.
- Tunjangan Lauk Pauk.
- Tunjangan Operasi Keamanan: Sangat bervariasi dan bisa mencapai 150% dari gaji pokok bagi prajurit yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah operasi khusus.
Struktur gaji dan tunjangan
TNI 2025 mencerminkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan prajuritnya. Meskipun profesi ini penuh tantangan dan risiko, sistem remunerasi yang komprehensif ini menjadi salah satu daya tarik utama. Bagi yang bercita-cita menjadi prajurit TNI, persiapkan diri secara fisik, mental, dan akademik untuk melalui seleksi yang ketat.
(Muhammad Adyatma Damardjati)