Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan merkuri ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok Website Polri
Polda Metro-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rifda Muthia Zahra • 13 May 2026 20:19
Jakarta: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan merkuri ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Upaya penyelundupan ini terdeteksi setelah petugas mencurigai ketidaksesuaian antara dokumen manifes dan isi kontainer.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jakarta, Rabu,13 Mei 2026.

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan merkuri ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dok Website Polri
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp23 Miliar di NTT Digagalkan, 3 WNA Ditangkap |
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 760 botol merkuri yang disembunyikan secara rapi di antara tumpukan barang legal lainnya. Modus penyamaran ini sengaja dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas di lapangan.
"Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.
Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jaringan pengirim barang tersebut. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti, pengecekan jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.