Sempat Dirawat, Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

lustrasi pelepasan haji di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru menuju Embarkasi Haji Batam Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Bandara SSK II Pekanbaru

Sempat Dirawat, Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

Silvana Febiari • 11 June 2026 20:33

Pekanbaru: Seorang haji asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter BTH 08, Lamitun Manrejo Adam binti Manrejo, wafat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam. Almarhumah meninggal setelah menjalani perawatan setibanya di Tanah Air.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau Defizon mengatakan almarhumah sempat mendapatkan penanganan medis di Batam akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Setelah itu, yang bersangkutan wafat pada Rabu malam, 10 Juni 2026. 

“Atas nama pribadi dan Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya Ibu Lamitun Manrejo Adam. Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” kata Defizon, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026. 
 


Defizon menjelaskan selama menjalani perawatan di Batam, almarhumah didampingi putrinya yang datang dari Pekanbaru untuk memberikan dukungan dan pendampingan. Selanjutnya, jenazah almarhumah diterbangkan ke Pekanbaru, lalu dibawa ke kampung halaman di Rohil untuk dimakamkan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Riau Defizon dalam suatu kesempatan memberikan keterangan ANTARA/HO-Kanwil Kemenhaj Riau


Defizon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses pemulangan jenazah. Salah satunya terkait seluruh biaya pemulangan jenazah dan keluarga dari Batam hingga ke daerah asal.

"Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada warganya,” ujarnya.

Ia menambahkan, almarhumah wafat saat masih berada di Embarkasi Batam setelah kepulangan dari Tanah Suci. Ahli waris berhak menerima santunan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Silvana Febiari)