227 Perlintasan Sebidang di Daop 2 Bandung Tak Terjaga

Stasiun Kereta Api Bandung. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa

227 Perlintasan Sebidang di Daop 2 Bandung Tak Terjaga

P Aditya Prakasa • 30 April 2026 11:14

Bandung: Sebanyak 115 dari total 342 jalur perlintasan langsung (JPL) telah terjaga secara resmi di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. Sisanya, sebanyak 227 JPL, masih menunggu peresmian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Manajer Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan JPL yang terjaga secara resmi memiliki standar palang pintu sesuai ketentuan dan dilengkapi petugas bersertifikat. Selain itu, perlintasan tersebut juga harus sudah dipasangi rambu-rambu dari Dinas Perhubungan.

"Dari 342 perlintasan sebidang ini baru 115 yang terjaga secara resmi. Dari 115, kami tahu berarti baru sepertiga lah dari keseluruhan yang ada di wilayah Daop 2 Bandung ini yang memang telah dijaga oleh petugas bersertifikat," ujar Kuswardojo di Stasiun Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Kuswardojo menyampaikan masyarakat dapat mengajukan usulan kepada DJKA untuk menjadikan suatu perlintasan sebagai JPL yang terjaga secara resmi. Pihak DJKA nantinya akan menentukan layak atau tidaknya usulan tersebut.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat JPL ilegal yang dikelola oleh pihak tidak dikenal. Kuswardojo menegaskan keberadaan JPL ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api yang melintas.
 


"Jadi kalau kita catat sebetulnya memang yang namanya perlintasan sebidang liar itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penutupan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007. Jika pemerintah saat ini belum bergerak untuk itu, maka kami akan berkoordinasi untuk melakukan penutupan," jelas dia.

Kuswardojo mengungkapkan sebanyak empat peristiwa tertemper kereta api telah terjadi sejak awal tahun 2026 di wilayah Daop 2 Bandung. Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan JPL ilegal yang tidak dilengkapi sarana, prasarana, maupun rambu-rambu.

"Baru 115 yang sudah berpalang pintu resmi, maka selebihnya 200 lebih itu masih dalam kondisi perlintasan yang belum berpalang pintu. Tahun 2026 ini telah terjadi empat kali kasus temperan di wilayah Daop 2 Bandung di perlintasan sebidang," kata dia.


Ilustrasi, kereta api saat melintas pada perlintasan sebidang. Foto: dok KAI Properti.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Kuswardojo juga mengakui masih banyaknya masyarakat yang membandel dengan nekat menyeberang saat kereta api melintas.

"Kalau presentasinya kami selama ini melakukan sosialisasi, kami dapati bahwa sampai dengan saat ini masyarakat sebetulnya lebih dari 60 persen sudah paham terkait aturan tersebut. Jadi mereka memang merasa bangga ketika bisa mendahului perjalanan kereta api, padahal kita tahu risikonya sangat besar," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)