Potongan Aplikator 8 Persen, KSPSI: Angin Segar

Waketum KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. Foto: Istimewa.

Potongan Aplikator 8 Persen, KSPSI: Angin Segar

Anggi Tondi Martaon • 1 May 2026 19:12

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengamanatkan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) sebesar delapan persen. Kebijakan itu disambut baik.

“Apa yang disampaikan Presiden terkait penurunan potongan aplikator ojol kita sambut dengan baik," kata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Arnod menyampaikan, potongan tarif aplikator delapan persen itu dinilai menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol. Sebab, potongan yang berlaku selama ini dinilai terlalu besar. 

"Ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini mengeluhkan besaran potongan,” ungkap Arnod.

Arnod juga mengapresiasi program pembangunan satu juta rumah untuk buruh. Namun, dia menyampaikan  sejumlah catatan penting, yaitu akses terhadap rumah subsidi masih menjadi kendala, terutama bagi generasi muda yang terbebani pinjaman online.

"Namun perlu diperhatikan, banyak generasi muda yang kesulitan mengakses karena persoalan pinjol. Harus ada aturan yang memudahkan mereka mendapatkan rumah, termasuk memastikan lokasi rumah dekat dengan tempat kerja,” sebut Arnod.

Arnod juga mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Setelah disahkan, langkah berikutnya yang krusial yaitu percepatan penerbitan aturan pelaksana.

“Kami berterima kasih UU PPRT sudah disahkan, namun percepatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus segera dilakukan agar implementasinya tidak terhambat,” ujar Arnod

KSPSI juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Arnod menekankan pentingnya kejelasan struktur dan tugas pokok fungsi (tupoksi) serta langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakpus. Foto: Youtube Setpres.

Ia menilai keberadaan satgas harus mampu memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Serta memberikan perlindungan nyata di tengah meningkatnya gelombang PHK. 

“Keppres sudah ditandatangani, sekarang yang dibutuhkan adalah struktur yang jelas, tupoksi yang tegas, dan eksekusi cepat di lapangan,” kata Arnod.

Terkait perlindungan pekerja migran dan outsourcing, KSPSI menilai masih diperlukan sosialisasi lebih luas terhadap regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

“Permenaker tersebut masih perlu disosialisasikan karena isinya membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Arnod.

Secara keseluruhan, KSPSI menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam pidato Presiden Prabowo dalam May Day 2026 merupakan langkah yang baik. Namun demikian, organisasi buruh tersebut berharap kebijakan dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)