Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Arsip foto - Lumpur luapan banjir Krueng (sungai) Meureudu menutupi rumah warga di Gampong Babah Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Jumat (5/12/2025). ANTARA/M Haris SA

Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Whisnu Mardiansyah • 14 January 2026 21:02

Pidie Jaya: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang hingga 28 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak masih berlangsung.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menjelaskan alasan perpanjangan tersebut. "Perpanjangan ini karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak banjir bandang," kata Sibral di Pidie Jaya seperti dilansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Pemkab Pidie Jaya menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat dan pembahasan perpanjangan status. Rapat melibatkan Forkopimda, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pejabat daerah, camat, serta para pemangku kepentingan terkait.

Rapat memutuskan perpanjangan dengan pertimbangan bahwa penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana," kata Bupati Sibral.
 


Selain itu, penataan hunian sementara serta pemulihan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih juga masih terus berjalan. Bupati menegaskan kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan.

"Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus," ujarnya.

Rapat juga menetapkan zona rawan bencana serta kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Para pengungsi di Gampong Meunasah Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Metro TV/Rudi Hermawan)

Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah dinilai krusial untuk memastikan bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.

"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan," kata Sibral.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)