Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Seorang WNA Ditahan Gegara Ingin Selundupkan 202 Reptil ke Dubai
Anggi Tondi Martaon • 4 April 2026 08:58
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202 ekor reptil. Ratusan reptil tersebut bakal dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan tegas merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi. “Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Sabtu, 4 April 2026.
Adapun sebanyak 202 reptil yang bakal diselundupkan tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Usai dilakukan pengecekan, diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.
Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan.
OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.
“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” ungkap Dwi.
Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.
.jpeg)
Ular sanca yang bakal diselundupkan ke Dubai. Foto: Dok. Kemenhut.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi.
Selain itu, Dwi menyampaikan partisipasi publik juga penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi.