Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun
Ahmad Mustaqim • 15 July 2026 15:31
Yogyakarta: Para tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, diduga menormalisasi tindakan tersebut. Selama ini, aksi pengikatan hingga berbagai kekerasan lain yang membuat korban trauma dibiarkan begitu saja.
"Mereka (pengasuh) mengakuinya (melakukan kekerasan) dan melakukan pembiaran," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sebanyak 10 dari 14 tersangka baru yang berstatus sebagai pengasuh tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Mereka tak menampik adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di dalam daycare tersebut.
Mereka yang mengakui perbuatannya merupakan pengasuh di Little Aresha, sedangkan empat tersangka lainnya adalah staf administrasi, keamanan, dan rumah tangga. Salah satu dari empat staf tersebut tidak ditahan melainkan hanya wajib lapor karena hamil.
Apri mengatakan empat tersangka lain juga mengetahui tindak kekerasan terhadap anak-anak di daycare itu. Namun, tak ada satu pun yang berupaya menghentikan tindak kekerasan tersebut.
"Kalau yang turut serta (melakukan kekerasan) (ada) admin, bagian rumah tangga dan satpam. Mereka melihat kemudian membiarkan, enggak menolong," ujar Apri.

Adegan awal rekonstruksi kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Para tersangka diduga tidak tahu bahwa tindakan mereka melanggar hukum karena praktik kekerasan tersebut telah dinormalisasi selama bertahun-tahun.
"Dari proses penyidikan, daycare itu berdiri sejak 2017. Ternyata, pada saat penggerebekan tidak melakukan (kekerasan) itu, tapi melakukannya di hari lain. Setiap dua minggu itu kan rolling (dipindah), barulah terungkap fakta, dan ada penambahan tersangkanya," jelas dia.
Total sudah 27 tersangka mulai diseret ke ranah hukum dalam kasus itu. Sebanyak 13 tersangka kini menunggu disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara sebanyak 14 tersangka masih dalam proses penyidikan kepolisian.