Treaty on Common Security atau Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia oleh Presiden Prabowo Subianto dengan PM Australia Anthony Albanese. Foto: BPMI Setpres
Membuka Peluang dari Traktat Jakarta dan Hadapi Persepsi Ancaman
Fajar Nugraha • 15 February 2026 15:17
Jakarta: Penandatanganan Treaty on Common Security atau Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia bukan sekadar kelanjutan dari kerja sama pertahanan rutin, ini adalah pertaruhan geopolitik paling signifikan di dekade ini.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mencoba merajut mekanisme konsultasi keamanan yang lebih terstruktur dengan tetangga selatannya. Namun, bagi para analis studi keamanan, traktat ini membawa satu pertanyaan eksistensial bagi politik luar negeri bebas-aktif: mampukah dua negara dengan memori sejarah dan persepsi ancaman yang berbeda berdiri di atas pijakan yang sama ketika menghadapi manuver militer Tiongkok di halaman belakang mereka?
Titik pelik dari traktat ini bukanlah pada apa yang tertulis di atas kertas, melainkan pada apa yang terjadi di perairan. Isu persepsi ancaman menjadi gajah di dalam ruangan yang sulit diabaikan.
Kita harus berkaca pada insiden Februari tahun lalu, ketika kapal perang Angkatan Laut Tiongkok (PLA-N) melakukan latihan perang dengan amunisi tajam (live fire drills) di perairan internasional Laut Tasmania.
Bagi publik Australia, kehadiran militer Tiongkok yang merangsek jauh ke selatan dan bahkan jauh dari Laut China Selatan dan mendekati Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia dianggap sebagai alarm bahaya tingkat tinggi. Kejadian ini tidak biasa dan sangat provokatif bagi Canberra, karena menunjukkan bahwa "benteng alami" Australia di Pasifik Selatan tidak lagi tak tersentuh.
Di sinilah letak jurang persepsi yang mendalam. Indonesia, selama bertahun-tahun, cenderung mengadopsi respons yang jauh lebih lunak terhadap agresivitas Tiongkok. Di Laut China Selatan, misalnya, Indonesia merespons agresifitas PLA-N relatif lebihl lunak jika dibandingkan dengan Filipina atau Vietnam.
Jakarta sering kali memilih jalur diplomasi sunyi untuk menghindari konfrontasi terbuka yang dapat mengganggu stabilitas investasi dan ekonomi. Sementara Australia melihat kehadiran PLA-N di Laut Tasmania sebagai ancaman keamanan nasional, Jakarta mungkin hanya melihatnya sebagai bagian dari dinamika "kebebasan navigasi" di perairan internasional. Perbedaan suhu dalam memandang Beijing inilah yang berpotensi menjadi kerikil tajam dalam implementasi Traktat Jakarta 2026.
Dilema ALKI
Masalah ini menjadi semakin teknis dan berbahaya ketika kita memasukkan variabel Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Secara geografis, ALKI adalah "jalan tol" maritim yang sah bagi kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintas dari utara ke selatan.Meski pada insiden tahun lalu kapal Tiongkok mungkin tidak menggunakan ALKI, skenario masa depan sangat mungkin berubah. Jika Tiongkok memutuskan untuk menggunakan ALKI sebagai jalur utama pengerahan kekuatan angkatan lautnya menuju perairan Australia untuk melakukan tekanan psikologis atau militer, Indonesia akan terjebak dalam dilema kedaulatan yang mustahil.
Bayangkan jika tensi antara Canberra dan Beijing mencapai titik didih. Dalam kerangka Traktat Jakarta yang baru, Australia kemungkinan besar akan menuntut solidaritas dari Indonesia untuk membatasi atau bahkan menutup akses ALKI bagi armada tempur Tiongkok. Secara hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas alur laut kepulauan. Meski demikian, dalam kondisi force majeure, Indonesia dibenarkan ketika terpaksa menutup sementara akses ALKI dengan alasan keamanan, keselamatan navigasi, atau pertahanan negara.
Namun, jika Indonesia tetap membiarkan kapal-kapal Tiongkok melintas menuju teras rumah Australia, Canberra akan memandang Traktat Jakarta sebagai dokumen kosong yang tidak berguna saat mereka benar-benar membutuhkan perlindungan keamanan bersama. Di sisi lain, jika Indonesia mengikuti keinginan Australia, Jakarta akan dianggap telah meninggalkan prinsip bebas-aktif dan secara terbuka bergabung dalam kebijakan containment (pembendungan) terhadap Tiongkok, yang pastinya akan memicu balasan ekonomi dan politik dari Beijing.
Ketidaksamaan persepsi ini kian diperparah oleh narasi yang berjalan paralel. Pemerintah Indonesia melalui Menlu Sugiono menekankan bahwa traktat ini hanyalah mekanisme konsultasi, bukan pakta pertahanan atau aliansi militer. Namun, narasi yang berkembang di media internasional dan Australia justru menangkap sinyal sebaliknya. Indonesia harus mampu meng-counter anggapan ini.
Sejumlah laporan menyoroti bahwa di bawah Traktat Jakarta, kedua negara akan mempertimbangkan respons militer bersama jika salah satu pihak diserang. Adanya program embedded position bagi perwira senior TNI di Angkatan Bersenjata Australia (ADF) juga dibaca oleh publik internasional sebagai langkah menuju interoperabilitas penuh, sebuah ciri khas dari aliansi militer formal.
Risiko persepsi ini adalah bahaya nyata bagi kedaulatan Indonesia. Jika pihak ketiga, dalam hal ini Tiongkok, membaca langkah Indonesia sebagai pergeseran menuju aliansi Barat, maka ruang manuver diplomasi Indonesia akan menyempit drastis. Indonesia tidak lagi dipandang sebagai mediator jujur di kawasan, melainkan sebagai bidak dalam papan catur persaingan kekuatan besar. Oleh karena itu, transparansi mengenai apa yang dimaksud dengan “beroperasi dari negara masing-masing” dalam teks traktat tersebut menjadi sangat krusial. Prosedur operasional standar (SOP) harus dibuat dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa kerja sama ini tidak menjadi pintu belakang bagi pangkalan militer asing atau forward presence yang provokatif.
Pentingnya Mutual Trust
Agar Traktat Jakarta memberikan untung strategis, Indonesia harus memimpin desain implementasinya dengan prinsip “keamanan maritim bersama” yang inklusif, bukan konfrontatif. Indonesia harus memanfaatkan traktat ini untuk memperoleh peningkatan kapasitas yang konkret melalui Australia-Indonesia Defence Cooperation Agreement (DCA).Transfer pengetahuan dalam hal keamanan maritim, penanggulangan bencana, dan teknologi pertahanan harus menjadi prioritas utama. Dengan fokus pada bidang-bidang dengan risiko politik rendah namun manfaat publik tinggi, Indonesia dapat memperkuat otot pertahanannya tanpa harus terlibat dalam politik blok yang mematikan.
Selain itu, Indonesia perlu memperjelas posisinya terhadap ekosistem keamanan Australia yang lain, seperti Five Power Defence Arrangements (FPDA) dan AUKUS. Meskipun Australia memiliki komitmen dengan negara-negara lain, Traktat Jakarta harus memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan dalam kerangka tersebut tidak mengganggu kepentingan nasional Indonesia. Mekanisme konsultasi rutin yang dijanjikan traktat ini harus dijadikan kanal resmi untuk klarifikasi dini dan deconfliction kebijakan, sehingga yang muncul adalah rasa aman bersama, bukan kecurigaan yang didorong oleh disinformasi.
Pada akhirnya, kerja sama Indonesia–Australia hanya akan berhasil jika kedua negara berhenti berpura-pura bahwa mereka memiliki persepsi ancaman yang identik. Kejujuran diplomatik sangat diperlukan. Indonesia harus dengan tegas menyatakan batas-batas kedaulatannya, termasuk ketidakmampuan secara hukum untuk menutup ALKI hanya demi kepentingan politik satu pihak. Sebaliknya, Australia harus menghormati posisi bebas-aktif Indonesia sebagai aset stabilitas kawasan, bukan sebagai kelemahan.
Sebagai dua negara tetangga yang secara geografis dikutuk untuk selalu berdampingan, namun hubungan keduanya ditentukan dengan mempraktikkan kehati-hatian strategis. Traktat Jakarta 2026 harus menjadi instrumen untuk memperkuat otonomi strategis Indonesia, bukan menjadi pintu masuk bagi komitmen yang melampaui kepentingan nasional. Jika dikelola dengan transparansi dan berjangkar pada kedaulatan, Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari kemitraan ini tanpa harus kehilangan jati diri diplomasi di tengah badai kompetisi Indo-Pasifik yang kian tak menentu.
Penulis adalah Fauzia G. Cempaka Timur adalah Senior Analyst pada Indo-Pacific Strategic Intelligence dan Dion Maulana Prasetya adalah Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang. Pandangan dalam opini ini adalah pribadi.