Berapa Gaji Petugas Haji? Ini Bocoran Nominal dan Cara Daftarnya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa Gaji Petugas Haji? Ini Bocoran Nominal dan Cara Daftarnya

Eko Nordiansyah • 29 November 2025 19:19

Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka hingga 28 November 2025. Banyak calon pendaftar mempertanyakan besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima selama bertugas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus sebagai pekerja sehingga berhak memperoleh gaji dan honorarium dari APBN, biaya akomodasi selama bertugas, konsumsi harian, serta transportasi operasional.

Besaran dan formasi

Untuk tahun 2026, perkiraan besaran gaji mencakup gaji pokok sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan dengan honorarium tambahan yang bervariasi sesuai formasi, sehingga total kompensasi dapat mencapai puluhan juta rupiah tergantung jenis tugas.

Formasi yang dibuka meliputi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pada PPIH Kloter, posisi Ketua Kloter disyaratkan berusia 30–58 tahun dan merupakan ASN Kemenag minimal Eselon IV atau Golongan III/c. Sementara itu, Pembimbing Ibadah Kloter harus berusia 35–60 tahun, sudah berhaji, dan memiliki sertifikat pembimbing.

Untuk PPIH Arab Saudi, formasi akomodasi, konsumsi, dan transportasi mensyaratkan usia 25–57 tahun. Formasi bimbingan ibadah mensyaratkan usia 35–60 tahun serta sertifikat pembimbing ibadah, sedangkan petugas Siskohat wajib memiliki pengalaman sebagai operator minimal tiga tahun.

 



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Syarat pendaftar

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi petugas haji, wajib memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

  • WNI beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Perempuan tidak dalam keadaan hamil
  • Tidak memiliki masalah hukum
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Mendapat izin atasan (bagi ASN)
  • Suami-istri tidak boleh bertugas tahun sama

Dokumen wajib

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar petugas haji:

  • Surat rekomendasi instansi
  • KTP dan ijazah
  • Surat kesehatan
  • SKCK (non-ASN)
  • Pernyataan mampu operasikan perangkat digital

Cara daftar

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi petugas haji:

  • Akses petugas.haji.go.id
  • Daftar dengan nomor WhatsApp aktif
  • Unggah dokumen (KTP, surat rekomendasi)
  • Ikuti verifikasi berjenjang
  • Cetak kartu ujian dan ikuti CAT

Meskipun pendaftaran untuk petugas haji tahun 2026 sudah ditutup, masyarakat yang berminat dapat tetap mempersiapkan untuk tahun 2027. Selain memperoleh gaji dan tunjangan, penugasan ini menjadi kesempatan untuk memberikan pelayanan langsung kepada jemaah haji Indonesia. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)