Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 29 November 2025 19:19
Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka hingga 28 November 2025. Banyak calon pendaftar mempertanyakan besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima selama bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus sebagai pekerja sehingga berhak memperoleh gaji dan honorarium dari APBN, biaya akomodasi selama bertugas, konsumsi harian, serta transportasi operasional.
Untuk tahun 2026, perkiraan besaran gaji mencakup gaji pokok sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan dengan honorarium tambahan yang bervariasi sesuai formasi, sehingga total kompensasi dapat mencapai puluhan juta rupiah tergantung jenis tugas.
Formasi yang dibuka meliputi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pada PPIH Kloter, posisi Ketua Kloter disyaratkan berusia 30–58 tahun dan merupakan ASN Kemenag minimal Eselon IV atau Golongan III/c. Sementara itu, Pembimbing Ibadah Kloter harus berusia 35–60 tahun, sudah berhaji, dan memiliki sertifikat pembimbing.
Untuk PPIH Arab Saudi, formasi akomodasi, konsumsi, dan transportasi mensyaratkan usia 25–57 tahun. Formasi bimbingan ibadah mensyaratkan usia 35–60 tahun serta sertifikat pembimbing ibadah, sedangkan petugas Siskohat wajib memiliki pengalaman sebagai operator minimal tiga tahun.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi petugas haji, wajib memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar petugas haji:
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi petugas haji:
Meskipun pendaftaran untuk petugas haji tahun 2026 sudah ditutup, masyarakat yang berminat dapat tetap mempersiapkan untuk tahun 2027. Selain memperoleh gaji dan tunjangan, penugasan ini menjadi kesempatan untuk memberikan pelayanan langsung kepada jemaah haji Indonesia. (Muhammad Adyatma Damardjati)