Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat mengamankan pelaku JN di Mimika,Minggu (1/3/2026). ANTARA/ HO-Humas Satgas ODC.
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Propaganda Digital Intelijen KKB di Medsos
Whisnu Mardiansyah • 3 March 2026 08:15
Jayapura: Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menangkap seorang pelaku propaganda dan provokator di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka berinisial JN diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS).
Kepala Operasi Satgas ODC, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan JN ditangkap di Trans DMT Utikini Tiga, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, pada Minggu, 1 Maret 2026.
"Penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber," kata Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Timika seperti dilansir Antara, Selasa, 3 Maret 2026.
Satgas ODC, katanya, tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik," ujarnya.
Wakil Kepala Satgas ODC, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Menurut dia, keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital.
Satgas ODC mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Adarma.

Ilustrasi KKB. Foto: Istimewa.
Ia menyebut upaya penegakan hukum tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.Hasil penyelidikan awal Satgas ODC, diketahui JN merupakan bagian dari jaringan PIS. PIS adalah badan atau jaringan intelijen yang diklaim dibentuk oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
JN diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Kini JN dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.