Menkumham Yasonna Laoly/Medcom.id/Theo.
Theofilus Ifan Sucipto • 24 July 2023 11:58
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan sejumlah indikator adopsi hukum adat. Hukum yang hidup di tengah masyarakat itu kini dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdapat empat indikator yang harus dipenuhi," kata Yasonna dalam seminar nasional di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Yasonna mengatakan indikator tersebut, yakni berlaku dalam tempat hukum itu hidup. Kedua, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Ketiga, (memuat) hak asasi manusia dan keempat asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab," papar dia.
Yasonna menyebut hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP. Adopsi hukum adat dalam KUHP juga menimbulkan konsekuensi berupa invetarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.
"Tapi empat indikator itu harus terpenuhi lebih dulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar dia.
Di sisi lain itu, Yasonna berharap pemerintah segera merespons Pasal 2 ayat (2) KUHP. Caranya, dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah.
"Tentang cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat," jelas dia.