Pencairan BSU Rp900 Ribu di Kantor Pos, Apa Saja Dokumennya?

Ilustrasi. Foto: Dok Pexels

Pencairan BSU Rp900 Ribu di Kantor Pos, Apa Saja Dokumennya?

Eko Nordiansyah • 25 October 2026 18:21

Jakarta: Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nominal Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan program BSU tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun.

Meski demikian, pekerja masih perlu menunggu ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme pencairan BSU 2026. Sembari menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat mempersiapkan dokumen yang kemungkinan diperlukan apabila penyaluran melalui PT Pos Indonesia kembali diterapkan.

Dokumen pencairan BSU Rp900 ribu di kantor Pos

Mengacu pada mekanisme penyaluran BSU pada periode sebelumnya, terdapat sejumlah dokumen yang dapat dipersiapkan pekerja untuk keperluan verifikasi pencairan.

Berikut dokumen yang perlu diperhatikan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP):  Siapkan KTP asli untuk verifikasi identitas penerima bantuan.
  • Kartu Keluarga (KK): Siapkan KK sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
  • Kode QR dari aplikasi Pospay:  Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, kode QR digunakan untuk membantu proses verifikasi penerima BSU melalui Kantor Pos.
  • Nomor handphone aktif:  Nomor telepon dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan menerima informasi terkait penyaluran bantuan.
Dokumen tersebut merupakan persiapan berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya, bukan persyaratan resmi BSU 2026. Pekerja perlu memastikan kembali kelengkapan dokumen setelah pemerintah mengumumkan ketentuan pencairan terbaru.

Syarat penerima BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan penerima BSU 2026. Namun, pekerja dapat melihat ketentuan pada penyaluran BSU 2025 sebagai gambaran awal.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU pada periode sebelumnya:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja sesuai ketentuan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Kriteria tersebut mengacu pada aturan BSU 2025 sehingga belum dapat dipastikan berlaku sama untuk program 2026. Pekerja perlu menunggu pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan pada periode ini.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara cek status penerima BSU

Sambil menunggu ketentuan resmi BSU 2026, pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui kanal yang digunakan pada penyaluran sebelumnya.

1. Melalui situs Kemnaker

Berikut langkah pengecekan melalui laman BSU Kemnaker:
  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu pengecekan status penerima jika tersedia.
  • Masukkan NIK sesuai KTP dan lengkapi data yang diminta.
  • Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA apabila diminta.
  • Klik tombol untuk memeriksa status.
  • Perhatikan informasi yang ditampilkan sistem.
  • Pekerja perlu memastikan informasi yang muncul memang merujuk pada penyaluran BSU 2026. Mekanisme pengecekan pada periode sebelumnya tidak otomatis menjamin informasi penerima tahun ini telah tersedia.

2. Melalui aplikasi Pospay

Pada penyaluran sebelumnya, PT Pos Indonesia turut menyediakan layanan untuk membantu proses pengecekan dan pencairan BSU.

Pekerja dapat memantau ketersediaan layanan BSU melalui aplikasi Pospay. Jika menu BSU 2026 tersedia secara resmi, ikuti petunjuk yang ditampilkan untuk memasukkan NIK dan memeriksa status penerima.

Apabila pekerja dinyatakan sebagai penerima dan diarahkan untuk mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, ikuti instruksi resmi terkait dokumen, lokasi, dan jadwal pencairan.

Mekanisme pencairan BSU 2026

Pada penyaluran BSU 2025, pemerintah menggunakan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sebagai jalur penyaluran bantuan.

Bank yang digunakan pada periode sebelumnya meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, PT Pos Indonesia menjadi salah satu jalur pencairan bagi pekerja yang memenuhi ketentuan penyaluran melalui Kantor Pos.

Untuk BSU 2026, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jalur pencairan yang akan digunakan. Karena itu, pekerja tidak perlu terburu-buru mendatangi Kantor Pos sebelum memperoleh kepastian status penerima dan petunjuk pencairan.

Informasi terbaru dapat dipantau melalui situs resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id dan laman BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga perlu mewaspadai tautan pendaftaran tidak resmi yang mengatasnamakan BSU 2026. Jangan memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Pastikan informasi mengenai persyaratan dan pencairan berasal dari kanal resmi pemerintah. (Selsha Septifanie Gunawan) 

(Eko Nordiansyah)