Erupsi Anak Krakatau Tak Otomatis Picu Tsunami

Gunung Anak Krakatau. Foto: Antara.

Erupsi Anak Krakatau Tak Otomatis Picu Tsunami

Atalya Puspa • 10 October 2026 11:50

Jakarta: Peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berujung pada kenaikan status dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) tidak serta-merta menandakan ancaman tsunami. Masyarakat pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) Daryono mengatakan, erupsi gunung api tidak selalu memicu tsunami. Namun, potensi tersebut tetap perlu diwaspadai apabila terjadi mekanisme tertentu, salah satunya longsoran tubuh gunung api dalam volume besar ke laut.

“Erupsi gunung api tidak otomatis menimbulkan tsunami. Namun, secara ilmiah, kawasan gunung api kepulauan seperti Anak Krakatau memang memiliki potensi bahaya kompleks, termasuk tsunami apabila terjadi mekanisme tertentu,” kata Daryono dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ia menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara peningkatan aktivitas vulkanik dan terjadinya kondisi yang dapat memicu tsunami. Oleh karena itu, perkembangan aktivitas Anak Krakatau perlu dipantau berdasarkan informasi resmi, bukan spekulasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
 


Pernyataan tersebut menyusul kenaikan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, berdasarkan evaluasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam evaluasi periode 6–9 Oktober 2026, tercatat 14 kali erupsi. Peningkatan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian meskipun sejumlah parameter kegempaan dan deformasi belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Daryono meminta masyarakat menghormati hasil pemantauan dan rekomendasi PVMBG sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam memantau aktivitas gunung api. Sesuai rekomendasi PVMBG, masyarakat, wisatawan, dan nelayan diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Larangan beraktivitas juga berlaku dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.

Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat interaksi material panas dengan air laut maupun air hujan.

Di sisi lain, Daryono menilai pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu memastikan kesiapan komunikasi risiko, jalur dan tempat evakuasi, serta mekanisme penyampaian peringatan kepada masyarakat pesisir.

Gunung Anak Krakatau. Foto: Antara.

Kesiapsiagaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengambil tindakan cepat apabila terjadi perubahan kondisi yang membutuhkan respons darurat.

“Potensi bahaya harus tetap diperhatikan tanpa membangun spekulasi bahwa tsunami akan segera terjadi,” ujarnya.

Daryono mengimbau masyarakat pesisir Banten dan Lampung tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan memperhatikan perkembangan informasi resmi dari PVMBG dan mengikuti arahan BPBD setempat. Menurut dia, peningkatan status gunung api merupakan langkah untuk memperkuat kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan penanda bahwa bencana besar pasti terjadi.

Masyarakat diminta tidak mendekati kawasan berbahaya, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta meningkatkan kesiapsiagaan sesuai rekomendasi otoritas terkait.

(Anggi Tondi)