Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan beraktivitas di area Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Foto: ANTARA/Azmi Samsul M/am.
Tiket Pesawat Libur Nataru Diproyeksi Turun 11-12 Persen
Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2026 05:05
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat akses transportasi udara saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru (Nataru) 2027. Hal ini melalui kebijakan stimulus tarif penerbangan yang berlaku untuk periode perjalanan akhir tahun.
"Dalam rangka menyambut angkutan Udara Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 November 2026.
Lukman menyampaikan bahwa keterjangkauan harga tiket pesawat didukung melalui dua instrumen utama. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Kedua, pemberian diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat pula pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Pesawat maskapai Garuda Indonesia. Foto: Dok. Istimewa.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," ucap Lukman.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket dimulai pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Guna memastikan efektivitas kebijakan di lapangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat yang hendak merayakan Natal maupun menikmati libur awal tahun.
"Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegas Lukman.