Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. Dok. Istimewa
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 11 May 2025 17:53
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan prajuritnya mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam suat telegram disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan surat telegram itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Kristomei mengatakan perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TTNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.
“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan, dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Kristomei kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Mei 2025.
Kemudian, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujar dia.
Baca Juga:
Teken Kerja Sama, Kejaksaan Seluruh Indonesia Dikawal TNI |