Jemaah haji ilustrasi. Dok Kementerian Agama.
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan program badal haji bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah karena telah wafat.
Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengatakan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk program badal haji.
“Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah,” kata Zaenal, yang dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Selain itu, terdapat dua kategori lain yang berhak mendapatkan badal haji, yakni jemaah yang sakit berat sampai tidak mampu disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.
Adapun, berikut adalah kriteria dan proses pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia hingga mengalami gangguan jiwa.
Kriteria Jemaah yang Dibadalhajikan
Menurut Kementerian Agama, jemaah yang dapat dibadalhajikan meliputi:
- Jemaah yang wafat setelah masuk asrama haji embarkasi, selama perjalanan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah.
- Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
- Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Proses Pelaksanaan Badal Haji
Pelaksanaan badal haji dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk dan memenuhi syarat, seperti telah menunaikan haji sebelumnya. Prosesnya meliputi:
- Pendataan jemaah yang memenuhi kriteria hingga 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
- Penyiapan dan pemberangkatan petugas badal haji ke Arafah pada waktu yang ditentukan.
- Pelaksanaan rangkaian ibadah haji oleh petugas badal haji, termasuk wukuf dan tahallul.
- Penandatanganan surat pernyataan oleh petugas badal haji sebagai bukti pelaksanaan.
- Penerbitan sertifikat badal haji oleh PPIH Arab Saudi, yang kemudian diserahkan kepada keluarga jemaah melalui petugas kloter.
Program badal haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Keluarga jemaah yang memenuhi kriteria tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan badal haji secara resmi dan terorganisir.
Pemerintah juga sudah menyiapkan sekitar 140 petugas PPIH baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan badal haji.
Dengan adanya program badal haji ini, pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar meskipun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.