Kapolres Cirebon Kota saat menjenguk korban di RSD Gunung Jati Cirebon.
Ahmad Rofahan • 9 April 2025 18:29
Cirebon: Polres Cirebon Kota memeriksa delapan anak terkait kasus bocah kelas 6 sekolah dasar (SD) yang terbakar alkohol bekas farmasi, inisial EA. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain dengan sejumlah teman sebayanya, berumur 10-12 tahun.
"Kami sudah memintai keterangan 8 anak, yang merupakan rekan korban," ujar Eko, Rabu 9 April 2025.
Selain delapan bocah tersebut, polisi akan memanggil pemilik barang bekas farmasi tersebut. Pasalnya, kata Eko, gudang penyimpanan bekas farmasi tidak dikunci, sehingga mudah diakses anak-anak.
Sementara itu, Eko pun membantah perihal informasi dugaan bahwa gudang itu adalah tempat pembuatan kosmetik ilegal. Pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kegiatan ilegal dalam penyimpanan barang bekas farmasi itu.
"Tempat tersebut adalah, gudang milik salah satu promotor farmasi," ujar Eko.
Sebelumnya, seorang bocah kelas 6 SD, inisial EA, di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, mengalami luka bakar hampir sekujur tubuh. Bocah tersebut terbakar saat sedang bermain alkohol bekas farmasi yang didapatkan dari salah satu bangunan tempat mereka bermain.
Alkohol diduga terbakar dan mengenai badan korban. Pasalnya, pada waktu yang sama ada teman korban yang sedang bermain api.
"Jadi, apinya menyambar, sehingga korban terbakar," kata Eko.