Pengungkapan kasus alih fungsi lahan di Bali yang dilakukan WNA asal Jerman. (Dok. Istimewa)
Siti Yona Hukmana • 28 January 2025 09:27
Jakarta: AF, 53, warga negara asal Jerman menjadi tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di Bali. Objeknya berada di area yang kerap dikenal 'Kampung Rusia'.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
Kapolda menyebut pihaknya telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Dari bukti itu lah penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Hasil pola ruang Parq ubud, ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Baca juga: Ngaku Suap Petugas Imigrasi Soetta, WN Tiongkok Ditangkap |