Pemandangan salah satu sudut kota Paris. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 1 October 2025 06:39
Paris: Eks Menteri Kepolisian Afrika Selatan, Nathi Mthethwa, ditemukan tewas di sebuah hotel di Paris, tempat ia bertugas sebagai duta besar Afsel untuk Prancis.
Menurut pejabat kantor kejaksaan Paris kepada Bloomberg, Mthethwa (58) ditemukan tak bernyawa di kaki Hotel Hyatt setelah terjatuh. Ia sebelumnya menjabat sebagai menteri kepolisian di era Presiden Jacob Zuma pada 2009–2014.
Kejaksaan Paris menyatakan, Mthethwa memesan kamar di lantai 22 hotel tersebut dan jendela keamanan dilaporkan dalam kondisi terbuka paksa. Sang istri melaporkannya hilang pada Senin, setelah Mthethwa melakukan “panggilan telepon yang mengkhawatirkan,” tanpa dirinci lebih lanjut.
Melansir dari Luxembourg Times, Rabu, 1 Oktober 2025, kabar kematian Mthethwa muncul di tengah dinamika politik Afrika Selatan, setelah Presiden Cyril Ramaphosa menskors Menteri Kepolisian Senzo Mchunu, sekutu dekatnya, terkait tuduhan serius mengenai korupsi dan intervensi politik di kepolisian.
Pada 19 September lalu, komisaris kepolisian di provinsi KwaZulu-Natal menuduh dalam sidang komisi yudisial bahwa Mthethwa pernah mengintervensi kasus terhadap mantan kepala intelijen kriminal. Belum diketahui apakah ia dijadwalkan hadir dalam komisi penyelidikan tersebut.
Presiden Ramaphosa menyampaikan belasungkawa kepada istri dan keluarga besar Mthethwa. Dalam pernyataan resmi, ia menilai Mthethwa berperan dalam mempererat hubungan Afrika Selatan dan Prancis.
Sementara itu, Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan menegaskan bahwa “penyebab kematian mendadak ini masih dalam penyelidikan otoritas Prancis.”
Mthethwa dikenal sebagai sekutu dekat Zuma, yang memimpin Afrika Selatan hampir sembilan tahun sebelum dipaksa mundur akibat skandal. Sebagai menteri kepolisian, ia ikut mengawasi penutupan unit investigasi khusus Scorpions pada 2009, serta masih menjabat ketika insiden penembakan puluhan penambang di Marikana terjadi pada 2012, meski penyelidikan yudisial tiga tahun kemudian membebaskannya dari kesalahan.
Baca juga: Dubes Afsel di AS Berstatus Persona non Grata, Rubio: Dia Benci Trump!