Kejari Sleman Masih Pelajari Berkas Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UGM

Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kejari Sleman Masih Pelajari Berkas Tersangka Kecelakaan Mahasiswa UGM

Ahmad Mustaqim • 4 June 2025 18:31

Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mempelajari berkas kasus tersangka kasus kecelakaan pengemudi mobil BMW, CPP, 21. Pihak Kejari Sleman menyebut berkas tersangka kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, perlu diperiksa detail. 

"Berkas (tersangka CPP) masih dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dihubungi, Rabu, 4 Juni 2025. 

Kejari Sleman menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sleman pada 28 Mei 2025. Dalam kasus itu, tersangka CPP disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam waktu 7 hari baru akan kami tentukan sikap," kata Agung. 

Agung mengungkapkan belum bisa memastikan hasil sementara pemeriksaan berkas. Jika belum lengkap, pihaknya akan menerbitkan P18 atau berkas hasil penyidikan tersangka perlu dilengkapi. 

"Dan dalam waktu 14 hari setelah diterima berkas perkara tersebut akan diterbitkan petunjuk-petunjuk atau P19 kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak UGM telah memutuskan menonaktifkan status kemahasiswaan CPP, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Sementara, pihak universitas tersebut juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim tersebut nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. 

"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan," kata Rektor UGM, Ova Emilia. 

Ova mengatakan Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus tersebut terhadap aspek pelanggaran pasal Tata Perilaku Mahasiswa. Selain penonaktifan status kemahasiswaan, izin KKN CPP juga telah dicabut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)