Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Ade Hapsari Lestarini • 17 July 2025 08:45
Jakarta: Menerima panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal seringkali menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait penipuan.
Berikut lima cara praktis melacak identitas dan lokasi pemilik nomor HP menggunakan situs web dan aplikasi terpercaya, dilansir dari laman Telkomsel.
1. Lacak via situs Kredibel.com
- Kunjungi https://kredibel.com.
- Klik tab "Cek Telepon".
- Masukkan nomor (dengan kode negara, contoh: +62xxxx).
- Hasil akan menampilkan identitas dan riwayat laporan penipuan (jika ada).
- Keunggulan situs Kredibel.com adalah dapat diakses gratis dan memiliki basis data laporan penipuan.
2. Gunakan aplikasi Truecaller
- Unduh di Play Store atau App Store.
- Izinkan akses ke kontak dan panggilan.
- Login dengan akun Google/Facebook.
- Ketik nomor di kolom pencarian untuk melihat profil pemilik.
- Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan seperti pemblokiran otomatis nomor spam dan verifikasi panggilan bisnis.
3. Pelacakan lewat WhatsApp Web
- Buka WhatsApp Web di laptop.
- Buka chat dari nomor target.
- Akses Command Prompt (Windows: Ctrl + R ? ketik cmd ? enter).
- Ketik netstat untuk melihat alamat IP.
- Lacak lokasi menggunakan alamat IP yang muncul via IP Tracer.
- Pelacakan menggunakan metode ini akan berhasil dengan catatan target aktif mengirimkan pesan.
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com
4. Google Maps
- Buka aplikasi Google Maps di HP.
- Pilih "Bagikan Lokasi".
- Undang target melalui nomor/e-mail.
- Jika diterima, lokasi akan muncul di peta
- Metode ini akan berhasil jika menyetujui undangan berbagi lokasi yang Anda berikan.
5. Satelit Google Maps
- Buka Google Maps di smartphone.
- Ketuk ikon menu (tiga garis horizontal).
- Pilih "Bagikan Lokasi".
- Atur durasi berbagi lokasi.
- Pilih "Lainnya" dan masukkan nomor HP target
- Jika target menerima permintaan, lokasi real-time akan terlihat via satelit.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan trik pelacakan ini secara bertanggung jawab. Penggunaan harus tetap mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. (Muhammad Adyatma Damardjati)