Tersangka Pelecehan Wanita Salat di Masjid Lampung Intai Korban 4 Hari

. Pelaku pelecehan seksual yang berinisial TH, 23, di Lampung.

Tersangka Pelecehan Wanita Salat di Masjid Lampung Intai Korban 4 Hari

Imam Setiawan • 3 November 2025 19:01

Bandar Lampung: Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pelecehan terhadap perempuan yang sedang melaksanakan salat di masjid di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pelaku yang berinisial TH, 23, diketahui sudah mengintai korban selama empat hari sebelum melancarkan aksinya pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Korban sering salat di masjid tersebut karena bekerja di dekat lokasi. Sedangkan tersangka adalah marbot masjid sehingga mudah mengamati korban. Ia mengaku sudah merencanakan aksinya sejak empat hari sebelumnya,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung Kombes Erwin Irawan dalam konferensi pers, Senin, 3 November 2025.

Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Galih Ramadhan menjelaskan, tersangka menunggu momen ketika korban tengah salat seorang diri. Pada hari kejadian, kata dia, pelaku melihat korban salat zuhur sendirian.

"Pelaku kemudian menutupi wajahnya dengan kaus agar tidak dikenali, meskipun mengetahui ada CCTV di masjid,” jelas Galih.



Usai kejadian, pelaku sempat kabur. Namun, identitasnya terungkap setelah warga menemukan pakaian dan ponsel milik pelaku tertinggal di area masjid.

“Pakaian yang dikenakan pelaku saat salat Jumat sebelumnya dikenali saksi-saksi. Ada juga saksi pedagang yang melihat pelaku keluar masjid sesaat setelah terdengar teriakan korban,” tambahnya.

Korban Trauma Berat

Korban berinisial T, 22. masih dalam pendampingan karena mengalami trauma. Wakapolresta Bandar Lampung Kombes Erwin Irawan mengungkap hingga kini korban masih takut untuk keluar rumah dan beraktivitas normal. 

“Korban khawatir identitasnya tersebar akibat video viral,” kata Erwin.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa mukena, kaus yang digunakan pelaku menutupi wajah, celana pendek, serta satu unit ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)