ilustrasi medcom.id
Fajar Agastya • 26 March 2025 12:38
Blitar: Praktik pornografi dengan live streaming di Ramadan berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Dari kasus tersebut, satu orang tersangka berinisial DER ditangkap. Wanita berusia 21 tahun warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini mengaku mampu meraup Rp62 juta dalam sebulan.
Dalam modus operandi tersangka, pelaku menjalankan aksinya berpindah-pindah dengan menyewa kamar hotel. Pelaku yang merupakan tiktoker dengan belasan ribu pengikut ini, melakukan aksi pornografi di sebuah aplikasi penyedia konten porno.
Aksi pelaku telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu. Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp62 juta per bulannya. Jika dihitung dalam tujuh bulan menjual layanan konten 18 plus ini, gadis lulusan SMA ini bisa mengantongi uang sekitar Rp300 juta rupiah.
Baca: Video Hubungan Intim Diunggah ke Situs Porno, Pelatih Taekwondo di Bali Laporkan Mantan Suami |