Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.
Ade Hapsari Lestarini • 27 February 2025 17:43
Jakarta: Negosiasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Apple terkait penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai titik temu setelah berlangsung selama sekitar lima bulan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029 pada Rabu, 26 Februari 2025.
Di samping komitmen investasi tersebut, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, keberhasilan Kemenperin mendorong Apple untuk menambah investasi dalam rangka pemenuhan sanksi tersebut merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Ini merupakan sebuah preseden baik, Kemenperin pernah mengupayakan penegakan hukum agar perusahaan global patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Menperin dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.
Permenperin No. 29 Tahun 2017 mengatur tentang penerbitan sertifikat TKDN produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang bisa diperoleh dengan memilih salah satu dari tiga skema. Pada periode 2017-2020 dan 2020-2023, Apple telah memilih skema tiga, yaitu investasi inovasi yang dalam aturannya berlaku selama tiga tahun. Dalam Permenperin 29/2017, diatur skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Ilustrasi. Foto: dok Freepik
Apple juga berkomitmen mendirikan R&D Center
Meski demikian, Kemenperin menyatakan sejak 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan R&D inovasi bidang TIK.
"Pihak Apple mengakui belum terlalu patuh mengikuti aturan di skema tiga tersebut. Kami telah menghitung secara kuantitatif pelaksanaan skema tiga oleh Apple, sehingga bisa memperoleh angka yang masih harus dipenuhi," jelas Menperin.
Kemenperin menyampaikan apresiasi terhadap niat Apple dalam memastikan pelaksanaan skema tiga, termasuk menunjuk pihak ketiga untuk memastikan seluruh komitmennya bisa dijalankan dengan baik. "Tentu Kemenperin dan Apple akan
hand in hand untuk mendukung pelaksanaan komitmen tersebut," kata Agus.
Penambahan investasi untuk memenuhi sanksi tersebut ditempuh Apple dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65 persen AirTag di pasar dunia. Dalam hal ini, Apple berkomitmen komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.
Apple juga sedang menyiapkan
line produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.
Selain itu, untuk
cycle selanjutnya, Apple akan membawa
hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk skema tiga. Di dalam MoU juga disepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple, meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
Apple juga sudah berkomitmen mendirikan R&D Center yang akan fokus pada pengembangan
software. R&D Center di Indonesia nantinya akan merupakan yang kedua di luar AS (setelah Brasil) dan yang pertama di Asia. Pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC). Selanjutnya, Kemenperin dan Apple akan bersama-sama membuat Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang akan menjadi komitmen untuk memperluas keberadaan GVC Apple ke Indonesia.