Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 21 November 2025 15:17
Jakarta: Bank Mandiri membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 dengan menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. Program pembiayaan ini ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan bisnis maupun operasional harian.
Suku bunga yang diterapkan dalam program ini tergolong sangat kompetitif, yakni berada di kisaran tiga persen hingga enam persen efektif per tahun. Skema bunga rendah tersebut sengaja dirancang pemerintah dan perbankan agar besaran cicilan tidak memberatkan arus kas usaha para debitur.
Bank Mandiri menyediakan beberapa kategori pembiayaan yang dapat dipilih sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan skala usaha masing-masing nasabah. Berikut adalah rincian jenis layanan KUR Mandiri 2025 yang tersedia bagi masyarakat:
Pemilihan jenis kredit tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan bayar agar kesehatan finansial usaha tetap terjaga dalam jangka panjang. Nasabah juga dapat memanfaatkan opsi tenor pembayaran yang fleksibel hingga 60 bulan untuk plafon pinjaman yang lebih besar.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Simulasi cicilan dengan asumsi bunga enam persen menunjukkan angka angsuran yang relatif terjangkau bagi berbagai lapisan pengusaha. Sebagai gambaran, pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 12 bulan memiliki cicilan sekitar Rp4,3 juta per bulan, sedangkan untuk tenor 36 bulan berkisar Rp1,5 juta per bulan.
Calon debitur diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi utama agar proses verifikasi dan pencairan dana dapat berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan kredit:
Pihak bank akan melakukan analisis mendalam terhadap kondisi usaha, catatan keuangan, serta riwayat kredit pemohon sebelum memberikan persetujuan. Pelaku usaha disarankan untuk menjaga kredibilitas keuangannya dan memastikan tidak memiliki riwayat kredit macet di lembaga keuangan lain demi memperbesar peluang persetujuan. (Daffa Yazid Fadhlan)