Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Jateng M Hudallah (paling kanan) bersama kuasa hukumnya mewakili eks pekerja Sritex. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 19 May 2025 18:41
Solo: Ribuan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menuntut kurator agar segera membayarkan penuh hak buruh. Tuntutan tersebut disampaikan melalui tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah.
"Hari ini 19 Mei 2025 kami telah menemui kurator PT Sritex di Solo. Pertemuan meminta agar hak-hak karyawan yang besarannya sekitar Rp337 miliar yang terkantung-katung dapat segera dipenuhi," ujar Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Jateng M Hudallah, di Solo, Senin, 19 Mei 2025.
Ia mengatakan, besaran nilai tersebut merupakan hak dari 8.475 eks pekerja Sritex. Jumlah tersebut terdiri dari uang pesangon, tunjangan hari raya (THR), pemotongan gaji pada Februari 2025 berupa uang simpanan wajib koperasi dan uang angsuran pinjaman serta pemotongan gaji Februari 2025 untuk pembayaran BPJS Tenagakerja dan dana pensiun BPJS Kesehatan.
Hal itu telah diajukan ke kurator PT Sritex. Ia berharap tuntutan tersebut segera direalisasikan.
"Itu yang kita ajukan ke kurator. Nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," bebernya.
Sementara itu, Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng Mahasin Rohman menambahkan, perwakilan DPD KSPSI Jateng telah menemui kurator untuk meminta hak-hak pekerja PT Sritex yang sudah di-PHK segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ada empat jenis hak eks karyawan PT Sritex yang harus dipenuhi oleh pihak kurator.
"Yakni uang pesangon eks karyawan Sritex sebesar Rp311 miliar, THR 2025 sebesar Rp24,3 miliar, pemotongan gaji eks karyawan pada Februari 2025 senilai Rp386 juta dan pemotongan gaji setiap karyawan pada Februari 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengaku kecewa dengan keputusan kurator yang menyewakan sebagian aset milik PT Sritex saat ini. Seharusnya kurator bisa segera menjual aset PT Sritex dan hasil dari penjualan tersebut bisa digunakan untuk membayar dan menenuhi hak-hak eks karyawan PT Sritex.
"Khusus berkaitan dengan tenaga kerja eks karyawan wajib untuk didahulukan pembayarannya. Disamping ada kreditur yang lain. Itu menjadi kewajiban yang diutamakan sesuai UU yang berlaku," tegasnya.