Para tersangka percetakan dan peredaran uang palsu saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 18 March 2025 23:03
Makassar: Sebanyak delapan dari 15 berkas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, berkas yang telah dinyatakan lengkah segera masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Iya sudah ada yang P21 sebagian dan sebagian lagi masih dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah,, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 18 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan delapan berkas yang akan tahap 2 ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
"Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu," jelasnya.
Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.