Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 17:48
Jakarta: Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menghapus kronologi pidana dalam kasus importasi gula. Kasus korupsi tersebut tetap ada.
“(Pengusutan kasus korupsi impor gula) tetap berjalan, berjalan tetap,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk menidakkan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Setelah Lembong mendapat abolisi, proses hukum akan dilakukan terhadap tersangka lain, di antaranya eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kemendag. Kasus korupsi tersebut tetap ada. Kemudian, ada tiga tersangka lainnya, yakni advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara korupsi impor gula.
Anang menegaskan proses hukum terhadap semua tersangka tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Keppres), abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong.
“Kalau di Keppres-nya (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang.
Baca Juga:
Tom Lembong Dibebaskan dari Rutan Cipinang |
Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. Sebelum sidang banding bergulir, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden.