Wamensesneg Juri Ardiantoro/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 1 August 2025 12:08
Jakarta: Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur tambahan nasional. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Keputusan guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
Baca: Megawati hingga Jokowi Diundang Peringatan HUT ke-80 RI |