Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Menetapkan 18 Agustus Libur Bersama

Wamensesneg Juri Ardiantoro/Metro TV/Kautsar

Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Menetapkan 18 Agustus Libur Bersama

Kautsar Widya Prabowo • 1 August 2025 12:08

Jakarta: Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur tambahan nasional. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.

Keputusan guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
 

Baca: Megawati hingga Jokowi Diundang Peringatan HUT ke-80 RI

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," ujar Juri.

Wamensesneg juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah hingga sektor swasta untuk turut serta memeriahkan HUT RI ke-80. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

“Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di daerah-daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing,” bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)