BPN Subang Sebut Ratusan Hektare Laut Bersertifikat Daratan yang Terdampak Abrasi

PJ Bupati Subang dan Kepala BPN Subang saat menyampaikan keterangan kepada Media di kantor BPN Subang

BPN Subang Sebut Ratusan Hektare Laut Bersertifikat Daratan yang Terdampak Abrasi

Media Indonesia • 30 January 2025 23:02

Subang: Kasus ratusan hektar laut bersertifikat di Subang terus menuai sorotan dari masyarakat. Selain 500 bidang laut yang disertifikatkan, juga sertifikat program TORA tersebut mencatut nama para nelayan setempat.

Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi mengeklaim sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan BPN Jabar dan Kejagung  serta telah dihapus dari sistem

"Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung  dan sudah dihapus dari sistem," kata Hermawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Terkait penetapan laut disertifikatkan melalui program TORA, BPN menyebut berdasarkan peta tahun 1942, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan.Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi.
 

Baca: Pj Bupati Subang Diminta Teliti Telusuri Pencatutan Sertifikat Perairan

"Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi," ungkapnya.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan PJ.Bupati Subang Ade Afriandi, bahwa kasus laut bersertifikat di Patimban tersebut sudah dibatalkan. Terkait adanya pengacatutan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihak Pj Bupati akan memanggil pihak desa.

"Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut," kata PJ Bupati

Sebelumnya, berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir Utara Subang khususnya di kawasan kecamatan Legonkulon terdapat ratusan hektare laut telah disertifikat oleh BPN Subang.

Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) tersebut keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat. Aktivis lingkungan Subang, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam Program TORA 2021, ATR/BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. 

Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

Kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung. Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)