Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Metro TV/Istimewa
Jakarta: Belakangan ini, suhu politik nasional kembali menghangat. Forum Purnawirawan TNI secara mengejutkan melontarkan tuntutan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan yang dipelopori oleh ratusan purnawirawan senior ini langsung memancing beragam reaksi dari berbagai pihak. Mulai dari Istana melalui Penasihat Khusus Presiden Wiranto, hingga Ketua MPR Ahmad Muzani, ikut buka suara. Polemik ini memunculkan banyak pertanyaan: mungkinkah seorang wapres yang baru dilantik bisa dicopot begitu saja?
Di tengah hiruk-pikuk itu, Presiden Prabowo Subianto memilih mengambil sikap hati-hati. Publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik usulan mengejutkan ini?
Untuk memahami lebih jauh, berikut ini 4 fakta penting yang memperjelas dinamika terkait tuntutan pencopotan Gibran, lengkap dengan respons dari Istana, MPR hingga petinggi partai politik.
1. Forum Purnawirawan TNI-Polri Minta Gibran Dicopot lewat Usulan Resmi
Forum yang beranggotakan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ini mengajukan tuntutan ke MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada ketidakpatuhan terhadap prinsip ketatanegaraan, terutama merujuk pada kontroversi Putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pernyataan resminya, mereka mengajukan kepada MPR RI untuk memberhentikan Wakil Presiden RI karena cacat hukum dalam proses pencalonannya.
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu tuntutan mereka yang dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat, Kamis, 17 April 2025 lalu.
Baca juga:
Surya Paloh Sayangkan Surat Purnawirawan yang Minta Wapres Gibran Diganti
2. Prabowo Subianto Merespons dengan Sikap Hati-hati
Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, Presiden Prabowo menyatakan menghormati aspirasi Forum Purnawirawan. Namun, Prabowo menekankan pentingnya menjaga prinsip Trias Politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto dalam keterangan pers di Istana Negara, Kamis, 24 April 2025.
3. Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Gibran adalah Wakil Presiden yang Sah
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wapres telah sah menurut hukum. Pasalnya semua proses sudah dilakukan secara prosedural hingga pelantikan.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah," kata Muzani saat ditemui di Gedung MPR, Jumat, 25 April 2025.
Muzani juga mengaku belum membaca secara rinci tuntutan Forum, namun tetap menekankan bahwa proses pelantikan sudah sesuai konstitusi.
4. Tidak Mudah Copot Wapres, Sistem Tata Negara Membuatnya Rumit
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa memberhentikan wakil presiden tidak bisa dilakukan semudah itu.
"Tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket," kata Doli kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jumat, 25 April 2025.
Ia menambahkan bahwa pemberhentian wapres hanya bisa dilakukan melalui proses di DPR dan Mahkamah Konstitusi untuk kasus pelanggaran hukum berat.